Soal Aktifnya Basuki, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Presiden Jokowi Minta Pandangan Resmi MA

By Admin

nusakini.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memahami ada banyak tafsir mengenai pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menyelesaikan masa cuti kampanye menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Jumat (10/2) lalu, terkait dengan statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama yang persidangannya sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. 

“Beliau meminta Mendagri (Menteri Dalam Negeri) untuk minta pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir usai bersama pimpinan Muhammadiyah menemui Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2) sore. 

Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, lanjut Haedar, maka akan dilaksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. 

“Jadi, saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan ya. Jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif-non aktif ini, maka jalan terbaik ini meminta fatwa MA ya, jadi fatwa MA ya, bukan fatwa MUI,” kata Haedar bercanda. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah itu berharap, agar MA tidak berlama-lama membuat fatwa, agar semua ada dalam kepastian hukum dan tidak terus ribut dan gaduh. 

Sikap Muhammadiyah sendiri, menurut Haedar, tegakkan prinsip hukum yang memang sifatnya tegas. Kalau memang prinsip hukum dan dasar Undang-Undang-nya harus non aktif, maka dinonaktifkan. 

“Jadi saya yakin ini prinsip yang kita pegang semuanya. Ya kan Indonesia negara hukum jadi pakai prinsip itu. Masalahnya kan kalau perbedaan tafsir ya harus ada otoritas yang memastikan itu,” tegas Haedar. 

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip tersebut berlaku untuk semua kasus, bukan hanya DKI Jakarta, tapi juga di Gorontalo dan sebagainya. “Tegakkan hukum sesuai konstitusi yang berlaku,” sambungnya. (p/ab)